“Kita sudah mengikuti pedoman yang ada, ketentuan yang ada dan sudah berkonsultasi dengan Kemenaker, dan memang disarankan itu ada 3 sektor karena memenuhi syarat dan sesuai dengan karakteristik Provinsi Sumsel, sedangkan yang lainnya mengikuti UMP," katanya.
BACA JUGA:7 Bahan Alami yang Bisa Digunakan Untuk Mengusir Nyamuk Nakal
BACA JUGA:Bombastis! Ternyata Khasiat Batu Akik Galih Kelor Bisa Mempertajam Mata Batin
Elen menerangkan kenaikan UMP 2025 telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, indeks dan tertentu, yakni memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
“Kita patut bersyukur Sumsel secara rata-rata nasional upah kita lebih tinggi, karena rata-rata nasional Rp 3,3 juta, dengan begitu tentu akan semakin membuat masyarakat kita lebih baik dan sejahtera, Kami harapkan dengan kebijakan yang baru ini, menjadi pendorong bagi kita untuk lebih meningkatkan produktivitas pekerjaan kita,” terangnya.
Elen menegaskan, Upah Minimum Provinsi berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
“Bagi perusahaan yang telah memberikan Upah minimum lebih tinggi dari ketentuan Upah minimum Tahun 2025, sebagaimana yang telah ditetapkan, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah,” tandasnya.
BACA JUGA:Ternyata Ini 6 Jenis Tanaman Hias Keladi Paling Disukai Kolektor
BACA JUGA:Simpan 5 Jenis Tanaman Hias Ini di Rumah Anda Karena Bisa Menyejukkan Ruangan
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Sumsel Deliar Rizqon mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan Upah Minimum tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU- XXI/2023, tertanggal 4 Desember 2024 yang telah diundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
BACA JUGA:HARGA TERJUN BEBAS! Ini 5 HP OPPO RAM 8/256 GB Terbaik
“Kita telah melaksanakan Rapat Penghitungan UMP dan UMSP Sumatera Selatan Tahun 2025 bersama Dewan Pengupahan Provinsi terdiri dari unsur Pemerintah, unsur Pengusaha, unsur Pekerja dan Akademisi,” pungkasnya.