PALPRES.COM - Tahun 2024 menjadi keberuntungan para tenaga honorer khususnya kategori Eks THK II.
Sebab, tenaga honorer kategori Eks THK II dijadikan sebagai pelamar prioritas pertama untuk diangkat menjadi ASN PPPK 2024.
Ya, saat ini pemerintah tengah menyelesaikan penataan tenaga honorer sesuai amanat yang tertuang dalam Pasal 66 UU ASN 2023.
Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa penataan status tenaga honorer harus selesai paling lambat Desember 2024.
BACA JUGA:Cianjur Rela Dimekarkan, 14 Kecamatannya Siap Gabung Calon Kabupaten Baru
BACA JUGA:12 Tahun Menunggu Laos Akhirnya Dapat Poin dari Indonesia di Piala AFF 2024
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, Pemerintah kemudian menetapkan pengangkatan honorer melalui seleksi PPPK 2024.
Dalam hal ini, pemerintah membuka seleksi PPPK 2024 yang diprioritaskan bagi pelamar honorer atau non ASN.
Untuk honorer kategori Eks THK II sendiri disebut yang paling beruntung karena secara umum menjadi prioritas noomor satu untuk diangkat PPPK 2024.
Sementara untuk jabatan fungsional guru dan kesehatan, honorer eks THK II menjadi pelamar prioritas di urutan kedua.
BACA JUGA:Pagi Ini Gempa 2 Kali Guncang Maluku Barat Daya, Cek Update Pusat Gempa Regional IX Ambon
BACA JUGA:PHM Kenalkan Mamalia Air Tawar Khas Delta Mahakam Kepada Anak Usia Dini
Jadi, bisa disimpulkan honorer eks THK II bakal lebih diutamakan untuk diangkat PPPK 2024 jika dibandingkan dengan pelamar kategori lainnya.
Bahkan, MenPAN RB menekankan walaupun nanti saat tes nilai honorer Eks THK II ini rendah, namun tetap akan diangkat lebih dulu menjadi PPPK.
Lantaran pengangkatan PPPK 2024 ini berdasarkan peringkat prioritas dari kategori pelamar, sementara untuk nilai atau skor saat seleksi tidak terlalu penting.