SEKAYU, PALPRES.COM- Pemkab Muba menurunkan tim gabungan terdiri dari berbagai OPD seperti Sat Pol PP, Dinas Dagperin, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Koperasi dan UMKM.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari rencana penertiban dan penataan pedagang kuliner di Jalan Kolonel Wahid Udin Sekayu, tepatnya di depan Rumdin Bupati Muba.
Kegiatan itu dilakukan untuk memberikan sosialisasi dan menyampaikan 4 poin penting.
Sekaligus menindaklanjuti arahan Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi, pada rapat terbatas mengenai penertiban dan penataan pedagang.
BACA JUGA:Muba Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berkualitas Tertinggi dari Ombudsman RI
BACA JUGA:Sukses Promosikan UMKM Lokal, Muba Expo 2024 Resmi Berakhir
Adapun 4 poin penting yang disampaikan antara lain:
1. Jenis Dagangan
Hanya diperbolehkan makanan jajanan atau makanan ringan.
2. Koridor Penjualan
Pedagang hanya boleh menggunakan satu sisi jalan/trotoar di depan Taman Air, dan tidak boleh menggunakan badan jalan.
3. Larangan
Dilarang berjualan buah-buahan seperti durian dan mangga, serta pakaian jadi.
4. Parkir
Dilarang parkir di badan jalan dan melayani pembeli mobile.