PALEMBANG, PALPRES.COM - Adapun Upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025 di tujuh daerah Sumatera Selatan telah selesai dibahas Dewan Pengupahan tingkat provinsi.
Yang dimana jumlah sektor dan nilai yang direkomendasikan berbeda-beda di tiap wilayah.
Adapun itu penentuan nilai UMSK di tujuh daerah itu karena memiliki dewan pengupahan di wilayah masing-masing.
Sehingga Tiga daerah yang para pengusahanya tak setuju rekomendasi upah sektoral adalah Palembang, Musi Banyuasin (Muba), dan Banyuasin.
BACA JUGA:PIEP Terima Penghargaan dari KBRI Kuala Lumpur Karena Lakukan Ini
Sementara daerah yang sepakat menetapkan upah sektoral adalah Muara Enim, Musi Rawas Utara (Muratara), dan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Sedangkan satu daerah yang tidak mengusulkan upah sektoral adalah Musi Rawas.
"Tentunya Ini akan ada baru rangkuman dari hasil rapat dewan pengupahan kabupaten/kota dan telah direkomendasikan ke bupati/wali kota masing-masing. Masih menunggu SK Pj Gubernur Sumsel untuk penetapannya," ujar Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja/Buruh Cecep Wahyudin
Lalu Untuk 10 daerah lain, akan mengikuti acuan UMSP provinsi yang ditetapkan Rp 3.733.424.
BACA JUGA:Preview: Arsenal vs Crystal Palace Bagian Pertama
BACA JUGA:Libatkan Anggota TNI dan Kepolisian, Blok Hunian Warga Binaan Lapas Sekayu Dirazia
Jadi Namun, nilai UMSP itu mendapat penolakan dari para serikat pekerja/buruh.
Berikut rincian UMSK 2025 di tujuh daerah Sumsel:
1. Mura
Tidak mengusulkan upah sektoral