UMK Sumsel Tahun 2025 Naik 6,5 Persen di 7 Daerah Ini, Termasuk Palembang

Rabu 18-12-2024,21:59 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

OKU Timur : UMK 2024 Rp3.520.841 pada 2025 akan menjadi Rp 3.749.696 atau naik Rp 228.855

BACA JUGA:Upah sektoral Untuk Daerah Sumsel tidak sesuai, Apindo Angkat Bicara

BACA JUGA:Staf Ahli Pemkot Lubuklinggau Ikut Rakor Pengendalian Inflasi dan Kebijakan Upah Minimum 2025

"Diluar tujuh kabupaten/kota ini akan menggunakan atau mengacu pada UMP Sumsel 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.681.571 karena belum ada Dewan Pengupahan,"jelas Cecep.

Ia menjelaskan, kesepakatan di Dewan Pengupahan masih berupa usulan dan akan direkomendasikan ke bupati/wali kota masing-masing daerah.

Selanjutnya akan diteruskan ke Pj Gubernur Sumsel untuk diterbitkan SK penetapan. Jadi ini masih berupa usulan.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi telah mengumumkan jika UMP Provinsi Sumatera Selatan tahun 2025 naik. 

BACA JUGA:Naik 10 Persen? Ini Bocoran Upah Minimum 8 Daerah di Provinsi Banten Tahun 2025

BACA JUGA:Kenaikan UMP 2025 Segera Disahkan, Segini Besaran Upah Minimum Provinsi di Sumatera Utara

"Alhamdulillah kita sepakat, dan hari ini kita umumkan UMP dan UMSP. Untuk UMP Sumsel tahun 2025 naik 6,5 persen atau Rp 224.697 menjadi Rp 3.681.571," kata Elen Setiadi belum lama ini. 

Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan hasil rapat dewan pengupahan. 

Kenaikan Upah minimum ini diharapkan juga dapat meningkatkan kesejahteraan masayrakat dan juga dibarengi dengan kinerja pekerja yang semakin baik.

"Kita patut bersyukur Sumsel secara rata-rata nasional upah kita lebih tinggi, karena rata-rata nasional Rp 3,3 juta,  Bahkan ada dibawah itu seperti di Jawa Tengah,"ucapnya. 

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Kategori :