Hanya KPM yang memiliki kriteria tertentu dan memenuhi syarat saja yang akan mendapatkan bansos PKH dan BPNT.
BACA JUGA:TERPANTAU! KPM PKH BPNT Terima Dana Bansos Via Pos Rp 2.700.000, Untuk Alokasi Juli Hingga Desember
BACA JUGA:JANGAN TERKECOH! Cek 5 Perbedaan Bansos BPNT dengan PKH, Meski Seru Tapi Tak Sama
Lantas, KPM dengan kriteria apa sajakah yang dapat mencairkan bansos PKH dan BPNT melalui PT Pos Indonesia?
Dikutip dari akun media sosial instagram Jihanabila369, berikut kriteria KPM yang dapat mencairkan bansos PKH dan BPNT:
Kriteria KPM yang Bisa Cair Bansosnya
Pertama, KPM PKH dan BPNT yang sudah menjadi peserta tetap namun belum mendapatkan undangan pembagian bansos sejak bulan Juli 2024.
BACA JUGA:Bocoran Spesifikasi dari Mobil Jaecoo 7 yang Bakal Hadir di Indonesia pada 2025, Intip Ada Apa Aja!
BACA JUGA:Siap Rilis Harga Rp 7 Jutaan! Samsung Galaxy A56 5G, Hadirkan Sesuatu yang Beda Banget
Kedua, KPM PKH dan BPNT yang belum mendapatkan KKS hasil burekol beserta buku rekening.
Berbeda halnya jika KPM tersebut pernah punya KKS namun cair di PT Pos selama ini maka disarankan untuk mengecek kembali KKS lama tersebut.
Ketiga, KPM hasil verifikasi dan validasi calon penerima bansos yang dilakukan pada bulan November yang lalu.
Penyaluran bansos PKH dan BPNT periode November dan Desember merupakan penutup akhir tahun 2024.
BACA JUGA:Ikonik Banget! 5 Wisata Alam di Sumsel Ini Hadirkan Sesuatu yang Tak Biasa, Eksotis Penuh Keindahan
KPM diharapkan untuk segera menarik bansos sebelum dana bansos dikembalikan ke kas negara akibat tidak ditransaksikan.
Lalu untuk KPM yang dananya tidak SP2D dan masuk dalam data bayar di Pos dan KKS bagaimana kelanjutanya? Hingga berita ini diturunkan, belum ada surat resmi yang disampaikan oleh Kemensos (Kementerian Sosial).