PALEMBANG, PALPRES.COM - Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan barang bukti berupa 50kg sabu-sabu.
Dari paket sabu seberat 50kg tersebut juga berhasil diamankan 2 orang tersangka di Bogor, Jawa Barat.
Barang bukti 50 kilogram sabu-sabu itu disimpan tersangka di dalam mobil Wuling bernomor polisi Bogor yang juga ikut diamankan di Mapolda Sumsel.
50 paket sabu-sabu disimpan di dalam dua karung plastik warna putih dan dibalut plastik transparan lalu dilakban warna cokelat.
BACA JUGA:KKB Pelaku Penembakan Polisi di Puncak Jaya Berhasil Dilumpuhkan, Ini Tampang Tersangka
BACA JUGA:Polisi Ringkus 3 Pelaku Begal Sadis di OKI, Ini Tersangkanya
Tersangkanya yakni Yogi Yanuar dan Muji Supriyanto. Dua tersangka yang diamankan itu mengaku hanya sebagai kurir yang belum diubah.
Keduanya diamanjan di Jalan Gunung Gede Perumahan Griya Bantar Sentosa RT/RW 05/03 Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.
Penangkapan ini hasil dari pengembangan kasus di Lubuklinggau yang berhasil mengamankan barang bukti 3 kilogram sabu-sabu pada tanggal 23 Juli 2024.
Terkait pengungkapan ini, Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH didampingi Kabidhumas Polda Sumsel diwakili Kompol Abudani membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Tangkap DPO Pembunuhan Personel Satgas Elang, Ini Tampang Tersangka
"Dua orang tersangka ini merupakan jaringan internasional dari Timur Tengah persisnya dari Iran," ujar mantan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel saat menggelar rilis Kamis 19 Desember 2024 pagi.
Menjelang pergantian akhir tahun, Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel mengungkap penyelundupan narkotika sebanyak 50 kilogram sabu-sabu.
Sebanyak 50 kilogram sabu-sabu disimpan dalam 2 karung warna putih. Satu karung berisikan 25 paket besar yang terbungkus plastik klip transparan yang dilakban warna cokelat.