TEGAS! Kuasa Hukum Lutfi Tutut Agar Ibu Lady Jadi Tersangka

Senin 23-12-2024,16:10 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kini Pihak Muhammad Luthfi Hadyhan (22), dokter koas yang dianiaya di Palembang, belum menunjukkan tanda-tanda hendak berdamai dengan pihak Fadillah alias Datuk dan ibu Lady, Sri Meilina.

Adapun itu kuasa hukum Luthfi berharap jumlah tersangka bertambah. 

Yang dimana menurut Datuk, Sri Meilina juga berpotensi menjadi tersangka.

"Jadi Siapa pun yang terlibat dalam perkara ini agar ditarik karena pidana ini, berpotensi dia (ibu Lady) itu sebagai tersangka berdasarkan bukti, jadikan dia tersangka. Jangan kemudian karena ada power-power apa, kemudian ini menjadi posisinya terhambat," kata Redho Junaidi, kuasa hukum Luthfi

BACA JUGA:WADUH! Pajak Rokok Minus Tak Sampai Target, Bapenda Mulai Angkat Bicara

BACA JUGA:Usai Pimpin Apel, Waka Polres Muba Langsung Pantau Pemeriksaan Senpi Anggota

Lalu Redho juga menilai kemungkinan besar Lina juga memiliki andil dalam pemukulan yang dilakukan Datuk terhadap Luthfi.

Sehingga menurut Redho, saat kejadian berlangsung, Lina tidak berusaha mencegah atau melerai.

Tak hanya itu bahkan tidak menutup kemungkinan pemukulan juga terjadi atas permintaan Lina.

"Jadi Kalau kita kembalikan ke kronologi peristiwa ini, satu, siapa yang membawa dan memerintahkan si Bang Jago (Datuk) ikut di dalam perbincangan itu? Yang pasti dibawa oleh ibunya si Lady, di mana dia (ibu lady) sudah kenal dekat dengan si Datuk itu, apalagi katanya ada hubungan keluarga," ucap Redho.

BACA JUGA:Serie A Inter vs Como-Preview, Kabar Tim, Susunan Pemain dan Prediksi Skor

BACA JUGA:5 Fitur Spotify untuk Meningkatkan Pengalaman Mendengarkan Musik Saat Liburan

Tak hanya itu untuk kepastian penetapan tersangka, pihak Luthfi mengembalikan sepenuhnya kepada kepolisian. 

Jadinya Hingga kini proses penyidikan masih berlangsung. 

Sehingga Redho meyakini bahwa polisi dapat bekerja profesional dan kasus ini dapat diselesaikan seadil-adilnya.

Kategori :