PALEMBANG, PALPRES.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan, mengeluarkan larangan penggunaan plastik dalam aktivitas perdagangan.
Yang dimana semua mini market maupun warung kecil untuk tidak menyediakan kantong plastik mulai Januari 2025.
Adapun itu aturan tersebut tertuang pada Peraturan Walikota (Perwal) Palembang Nomor 39 Tahun 2024 untuk menekankan pelaku usaha wajib mensosialisasikan peraturan terbaru terhadap setiap konsumen tentang larangan penggunaan kantong plastik.
"Adapun itu dalam aturan tersebut kita imbau pelaku usaha agar mensosialisasikan dan mengedukasi kepada setiap konsumen untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah saat belanja," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Cheka Virgowansyah, kepada wartawan, Selasa (24/12/2024)
BACA JUGA:Pemudik Sumsel Naik 15 Persen Begini Kata Dinas Perhubungan
BACA JUGA:Waspada Cuaca Ekstrem, Evakuasi Pohon Tumbang di Muba
Lalu Cheka juga menegaskan bahwa aturan ini sebagai upaya pengurangan volume sampah terutama dari plastik yang sangat sulit terurai dibandingkan sampah organik.
Sehingga ia juga mengatakan bahwa untuk menggurangi produksi sampah plastik 10-20 persen pada tahun 2025 mendatang.
Ditambah apalagi jumlah penduduk Palembang ada 1,7 juta jiwa, dan produksi sampah harian 0,4 kg per jiwa per hari, maka sampah yang dihasilkan bisa 1.000 - 1.500 ton per hari.
"Jadi Kita telah tegaskan aturan ini sebagai upaya pengurangan volume sampah plastik karena sampah plastik terutama kantong plastik ini mendominasi sampah yang ada,"ungkapnya.
BACA JUGA:Boxing Day! Prediksi dan Preview Wolves vs Manchester United 'Maju Selangkah atau Mundur Selangkah'
BACA JUGA:Cari Hp Murah Selama Liburan Akhir Tahun Samsung Galaxy A14 5G Dapat Kamu Coba
"Lalu untuk Satu-satunya cara untuk mengurangi sampah plastik itu dari kita sendiri. Maka itu saya mengimbau untuk mulai mengurangi menggunakan kantong plastik agar bisa mengurangi sampah plastik," sambungnya.
Jadi Cheka juga mengatakan bentuk plastik yang akan dilakukan pengendalian yaitu kantong plastik, sedotan, pipet plastik dan styrofoam.
"Sedangkan pelaku usaha yang dimaksud adalah hotel, toko modern, restoran, dan penjual makanan, serta warung dalam lorong," ungkapnya.