PALPRES.COM - Pemekaran wilayah di Indonesia sudah sering dilakukan sejak puluhan tahun lalu.
Pasalnya, Indonesia mempunya wilayah yang cukup luas atau jumlah penduduk serta pembangunan yang masih belum merata.
Bukan hanya di Pulau Jawa, pulau-pulau lainnya pernah melakukan pemekaran yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat dengan pemerataan layanan dan pembangunan dari pemerintah pusat ke daerah.
Bahkan, sejumlah wilayah menuntut pemekaran agar bisa lebih fokus untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada sehingga angka kesenjangan sosial bisa menurun.
BACA JUGA:Waspada Uang Palsu Beredar di Tengah Masyarakat, BI Jelaskan Perbedaannya dengan Uang Asli
BACA JUGA:LIBUR NATARU 2025! 5 Ruas Jalan Tol Ini Dibuka Fungsional, Salah Satunya di Daerah Kamu?
Salah satu pulau yang pernah melakukan pemekaran yakni Kalimantan.
Kalimantan Utara merupakan provinsi hasil pemekaran dari Kalimantan Timur.
Kalimantan Utara berasal dari Kabupaten Bulungan yang terdiri dari Kabupaten Nunukan, Malinau Tanah Tidung dan Kota Tarakan.
Pemekaran wilayah ini dilakukan lantaran masyarakat daerah itu merasa tertinggal khususnya dari segi pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kemasyarakatan.
BACA JUGA:SEPAKAT! Rakerkab KONI OKI Putuskan Gelar Musorkab di Januari 2025, Catat Tanggalnya
BACA JUGA:Inilah 10 Daerah Paling Kaya di Jawa Timur, Benarkah Surabaya Juaranya?
Dengan perjuangan masyarakat dan pemerintah daerah, akhirnya Provinsi Kalimantan Utara terbentuk di tanggal 16 November 2012 melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 yang disetujui oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Kini, provinsi tersebut masih berdiri dan menjadi yang terkaya di Kalimantan, bahkan Indonesia.
Ya, Kalimantan Utara merupakan provinsi terkaya ketiga di Indonesia setelah DKI Jakarta dan Kalimantan Timur.