SEKAYU, PALPRES.COM- Sedikitnya 5 orang warga Binaan di Lapas Sekayu mendapatkan remisi khusus dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada peringatan Hari Natal 2024.
Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, dari lima orang tersebut, empat orang mendapatkan remisi sebanyak 1 bulan, dan satu orang mendapatkan remisi sebanyak 15 hari.
Kalapas Sekayu menambahkan, pemberian remisi ini sebagai bentuk komitmen pihaknya untuk mendorong warga binaan ke arah yang positif.
Selain itu, pemberian remisi juga merupakan bentuk apresiasi atas kedisiplinan, komitmen, dan perilaku baik warga binaan selama mengikuti program pembinaan.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Berikan SK Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Binaan Lapas Pakjo
BACA JUGA:7 Warga Binaan Lapas Sekayu Dapat Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023, Ini Besaran Masa Potongannya
"Kami berharap momen ini menjadi dorongan semangat untuk terus memperbaiki diri, dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah masa pidana berakhir,” kata Yosef saat kegiatan penyerahan remisi khusus Natal.
Selain itu, saat perayaan Natal 2024, Lapas Sekayu juga menggelar peribadatan Natal bersama warga binaan dan Gereja Protestan Injili Nusantara (GPIN) Sekayu, sebagai bagian dari pembinaan mental spiritual keagamaan.
Untuk diketahui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat Agus Andrianto menyampaikan, pada perayaan Hari Natal 2024 setidaknya kementerian Imipas memberikan remisi khusus bagi narapidana dan mengurangi masa pidana untuk anak binaan yang beragama Kristen dan Katolik.
“Pada tahun 2024 ini sebanyak 15.807 narapidana dapat remisi khusus dengan rincian yaitu 15.691 napi menerima remisi khusus 1 dan 116 dapat remisi 2,” kata Agus.
BACA JUGA:Libatkan Anggota TNI dan Kepolisian, Blok Hunian Warga Binaan Lapas Sekayu Dirazia
BACA JUGA:Kembali, Lapas Sekayu Fasilitasi 21 Warga Binaan Ujian Sekolah Paket B dan C
Untuk alasannya, Agus menerangkan, pemberian adalah penghargaan bagi napi atau anak binaan yang mempunyai perilaku baik dilingkungan lembaga pemasyarakatan.
Hal itu didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.