Adapun penerima PKH akses mendapatkan bansos tunai sebesar Rp1 juta/keluarga/tahun.
Bantuan komponen PKH diberikan untuk setiap jiwa dalam keluarga PKH, rinciannya sebagai berikut:
Ibu hamil Rp2,4 juta
Anak usia dini Rp2,4 juta
Siswa SD Rp900 ribu
Siswa SMP Rp1,5 juta
Siswa SMA Rp2 juta
Disabilitas berat Rp2,4 juta
Lansia Rp2,4 juta
BACA JUGA:Sambut Tahun Baru 2025, Ini 6 Tradisi Unik yang Ada Di Indonesia, Ada Derahmu?
BACA JUGA:PESUGIHAN KUDA GONJRENG! Datangkan Kekayaan melimpah Berujung Kutukan Mematikan, Intip Faktanya
Bantuan komponen ini diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
Selain itu, penerima bansos tidak diperbolehkan membelanjakan bantuan untuk membeli rokok dan minuman keras.
Sementara itu, bansos BPNT diberikan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulan.