- Bansos Pangan
Bansos pangan beras 10 kilogram per bulan juga akan kembali dilanjutkan oleh pemerintah.
Bantuan ini menyasar 16 juta penerima termasuk penerima Bansos BPNT.
- Bantuan PBI-JK
Tak hanya bantuan tunai dan sembako, masyarakat miskin juga mendapatkan jaminan layanan Kesehatan dari pemerintah.
Yaitu melalui program bansos PBI-JK.
Sesuai Peraturan Direksi BPJS Kesehatan nomor 67 tahun 2021, bansos PBI-JK disalurkan pada BPJS Kesehatan dan tidak bisa dicairkan penerima.
Sehingga, penerima bisa langsung memanfaatkannya di fasilitas kesehatan.
Besar iuran PBI-JK adalah Rp 42 ribu per penerima per bulan yang ditanggung pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah pusat menanggung PBI-JK dengan besaran berikut:
- Rp39.800 untuk provinsi dengan kemampuan fiskal tinggi.
- Rp39.900 untuk provinsi dengan kemampuan fiskal tinggi dan sedang.
- Rp40.000 untuk provinsi dengan kemampuan fiskal rendah dan sangat rendah.
Selebihnya dibayar pemerintah daerah sesuai kapasitas fiskal provinsi terkait.
BACA JUGA:Tunai dan Non Tunai! 4 Bansos Ini Bakal Cair di Awal Tahun 2025