BPJS Ketenagakerjaan Palembang Catat Klaim Manfaat 2024 589 Miliar, Ini Langkah Perlindungan Tenaga Kerja

Rabu 01-01-2025,22:23 WIB
Reporter : Dian Cahyani F
Editor : Dian Cahyani F

Untuk perlindungan pekerja perkebunan sawit melalui dana DBH Sawit Provinsi Sumatera Selatan telah dilindungi sebanyak 19.023 tenaga kerja s.d Desember 2024.

BACA JUGA:HOAX! Info Seputar Pemegang Kartu KIS Dapat Bansos Tunai yang Viral di Medsos Dibantah Kemensos dan BPJS

BACA JUGA:PT Bukit Asam Beri Perlindungan Ketenagakerjaan untuk 500 Pekerja Rentan di Muara Enim

Untuk itulah, ungkap Faisal, adanya regulasi dan kebijakan pendukung guna memastikan optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Palembang.

Diantaranya kata Faisal, pemerintah telah menerapkan berbagai regulasi penting yakni Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Instruksi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). 

Presiden memberikan arahan kepada 19 menteri, Jaksa Agung, tiga kepala badan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia. 

“Tujuannya adalah mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja dan keluarga mereka itu sendiri,” tegas Faisal.

BACA JUGA:15 Menit Bisa Langsung Cair! Begini Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP

BACA JUGA:Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Dinsos Muba Luncurkan Program Pake Kelambu, Apa Itu?

Kemudian lanjut Faisal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024, dimana regulasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan strategis terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan Utama Terkait BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Faisal, kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dimana kebijakan ini memberikan sejumlah manfaat bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), antara lain:

Pertama Manfaat Tunai, sebesar 60% dari upah sebelumnya selama enam bulan. 

Ini merupakan perbaikan dari manfaat sebelumnya, yang hanya mencakup 45% untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.

Kedua, Manfaat Pelatihan: Ditingkatkan menjadi Rp2,4 juta dari sebelumnya Rp1 juta.

Ketiga, Kemudahan Akses Informasi Pekerjaan, yakni mempermudah pekerja untuk mendapatkan peluang kerja baru.

Relaksasi Iuran untuk Sektor Padat Karya Untuk meringankan beban pekerja di enam sektor padat karya, diberikan relaksasi sebesar 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). 

Kategori :