Fauzi menekankan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM sebagai pilar ekonomi nasional.
BACA JUGA:OJK Siapkan Aturan Baru Paylater, Ini Syarat Usia dan Minimal Gaji yang Harus Dipenuhi!
BACA JUGA:Cegah Pinjol Ilegal, OJK dan Pemprov Sumsel Rilis Buku Saku Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal
“Kebijakan ini harus dijalankan dengan tepat sasaran dan penuh kehati-hatian agar memberikan manfaat optimal bagi UMKM,” jelasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh pimpinan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Diskusi yang berlangsung membahas mengenai kriteria yang diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2024.
Seperti status piutang, jenis usaha, dan nilai pokok piutang, serta tantangan implementasinya di lapangan.
BACA JUGA:7 Kriteria Penerima Bansos Dari Kemensos Pada 2025 Sudah Rilis, Buruan Dicek Siapa Tahu Kamu Masuk!
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga membahas mengenai perluasan akses pembiayaan, peningkatan kualitas produk.
Dan pemanfaatan teknologi digital kepada UMKM guna meningkatkan daya saing.
Serap aspirasi ini bertujuan untuk merumuskan langkah strategis dalam mengoptimalkan manfaat kebijakan penghapusan piutang macet.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi yang terjalin dapat menciptakan solusi yang mendukung keberlanjutan usaha UMKM di Sumatera Selatan.
OJK juga menegaskan kembali komitmennya untuk terus meningkatkan akses pembiayaan, literasi keuangan, dan inklusi keuangan bagi UMKM.