BACA JUGA:HARMONIS! 3 Shio Ini Cocok Jadi Pasangan Shio Ular di Tahun Imlek 2025
BACA JUGA:TINGKEBAN! Tradisi Syukuran 7 Bulanan Untuk Ibu Hamil di Masyarakat Jawa, Berikut Faktanya
Berikut 3 fakta menarik terkait penyaluran bantuan sosial
1. Untuk mendapatkan bantuan sosial tidak diliat dari seberapa lama masa pernikahan atau KTP, namun diliat dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Sehingga mau seberapa lama apapun masa pernikahan, jika namanya tidak masuk pada DTKS maka tidak bisa mendapatkan bantuan sosial.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang merasa layak mendapatkan bansos namun belum mendapatkan bantuan.
BACA JUGA:Ikonik Banget! 5 Wisata Alam di Sumsel Ini Hadirkan Sesuatu yang Tak Biasa, Eksotis Penuh Keindahan
Dapat segera datang ke kantor desa/kelurahan setempat sambil membawa e-KTP dan KK, atau bisa mendaftar mandiri melalui aplikasi cek bansos.
2. Setiap nama yang masuk pada data DTKS belum tentu mendapatkan bantuan sosial.
Sehingga bagi KPM yang namanya sudah tertera pada data DTKS dan masih belum mendapatkan bantuan sosial maka perlu mengajukan diri agar menerima bansos baik PKH maupun BPNT.
Karena memang jumlah kuota bantuan sosial ini terbatas dan berbanding terbalik dengan jumlah calon KPM yang namanya tertera pada data DTKS.
BACA JUGA:OTENTIK! Selain Unik dan Enak Banget, 5 Wisata Kuliner Khas Palembang Ini Hadirkan Sesuatu yang Beda
BACA JUGA:Miliki Desain Menawan, 5 Ponsel Teratas Ini Bakal Jadi Primadona Pada 2025, Intip Daftarnya!
Sehingga wajar saja apabila dalam penyaluran bantuan sosial terdapat proses graduasi.
Jadi masyarakat yang sudah mampu secara ekonomi dapat bergantian dengan masyarakat yang masih membutuhkan lainnya.