Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Ketiga adalah BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau yang lebih sering disebut dengan sembako.
Sejak tahun lalu bantuan ini tidak lagi berbentuk saldo yang digesek dan ditukarkan dengan paketan sembako pada agen e-waroeng yang telah ditunjuk.
BACA JUGA:9 Hal yang Membuat Bantuan KIP KULIAH di Cabut, Catat Ya Jangan Di Skip!
BACA JUGA:MAAF! 9 Kategori Ini Tidak Bisa Dapat Bantuan PIP Pelajar Pada 2025, Rp 1.000.000, Cek Faktanya
Tetapi, berbentuk uang tunai Rp. 600.000 per tiga bulan yang dicairkan di kantor pos maupun bank dengan membawa atm merangkap KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
Pahlawan Ekonomi Nasional (PENA)
Keempat adalah bansos PENA (Pahlawan Ekonomi Nasional) yang menargetkan penerima bansos reguler PKH, dan BPNT pemilik rintisan usaha kecil minimal satu tahun berjalan, belum berbadan hukum, dan berusia maksimal 45 tahun.
Apabila dinyatakan masuk ekdalam bansos ini penerima bansos wajib mengundurkan dari dari kepesertaan bansos dengan memandatangani surat pernyataan diatas materai.
BACA JUGA:Miliki Desain Menawan, 5 Ponsel Teratas Ini Bakal Jadi Primadona Pada 2025, Intip Daftarnya!
Adapun jumlah yang didapat adalah sebesar Rp 5.000.000,- sampai dengan Rp 6.000.000,-.
Bansos YAPI (Yatim Piatu)
Kelima adalah bansos Yatim Piatu (Yapi) dengan jumlah Rp. 200.000,- per bulan.
Dengan total bantuan Rp. 2.400.000,- per tahun.