Aplikasi Coretax Bermasalah, DJP Pastikan Tidak Ada Denda Jika Telat Terbitkan Faktur Pajak

Sabtu 11-01-2025,05:50 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

PALPRES.COM- Aplikasi Coretax DJP resmi digunakan pada 1 Januari 2025.

Hanya saja pada saat diimplementasikan, aplikasi Coretax bermasalah.

Permasalahan tersebut dirasakan wajib pajak yang akan mengakses aplikasi Coretax dalam beberapa hari terakhir.

Aplikasi Coretax bermasalah ini mendapat respon dari DJP yang menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak.

BACA JUGA:Opsen Pajak Berlaku 5 Januari 2025, Ada 7 Pungutan Pajak yang Harus Dibayar, Menperin Ungkap Dampaknya!

BACA JUGA:Pajak PPN Naik Jadi 12 Persen di Tahun 2025, Harga Sembako Juga Bakal Ikut Naik?

Khususnya atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan.

“Kami terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik,” ungkap  Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu, 11 Januari 2025.

Sampai saat ini, DJP melakukan upaya perbaikan yang telah dilakukan, antara lain:

1. Memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth.

BACA JUGA:DJP Bagikan Panduan Cara Penghitungan PPN 12 Persen untuk Semua Jenis Transaksi

BACA JUGA:Waspada! Modus Penipuan Terbaru yang Mengatasnamakan DJP, Begini Cara Cek Kebenarannya

2. Penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access / impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka  pembuatan faktur pajak.

3. Pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk *.xml. 

Sampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman.

Kategori :