Menanggapi polemik permainan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengaku sudah menerima banyak laporan permainan yang membuat resah.
BACA JUGA:Gempur Judol, Menkomdigi: Operator Awasi dan Batasi Transfer Pulsa!
BACA JUGA:Aplikasi Coretax Bermasalah, DJP Pastikan Tidak Ada Denda Jika Telat Terbitkan Faktur Pajak
Meutya menegaskan Komdigi saat ini masih terus memantau terkait Koin Jagat apakah berjalan dengan sesuai aturan atau tidak.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Wakil Menteri Pak Angga Raka untuk menindaklanjuti mengenai aplikasi ini. Saya sendiri baru mendapat masukan sehingga kita akan pelajari dulu,” ungkap Meutya yang dikutip Selasa, 14 Januari 2025.
Nantinya laporan yang masuk akan dipelajari oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
Selain itu, Komdigi juga akan mendalami aplikasi tersebut termasuk juga kerugian dan dampak yang ditimbulkan.
BACA JUGA:Pemerintah Naikkan Anggaran Bansos 2025, Benarkah Dana Bantuan PKH BPNT Juga Naik? KPM Wajib Simak!
Serta akan meninjau apakah ada aturan yang bertentangan dengan Undang-undang dan aturan lain yang berlaku.
Setelah itu Komdigi akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan.
Perlu diketahui, aplikasi ini menerapkan teknologi pemetaan digital untuk menyembunyikan koin virtual di berbagai lokasi di dunia nyata.
Menariknya lagi permainan ini dibuat untuk memberikan sensasi petualangan yang seru.
BACA JUGA:Cair Januari 2025, Sri Mulyani Beri Tunjangan Tambahan di Luar Gaji Pokok PNS, Segini Nominalnya
BACA JUGA:MAAF! 9 Kategori Ini Tidak Bisa Dapat Bantuan PIP Pelajar Pada 2025, Rp 1.000.000, Cek Faktanya
Apalagi pemburu harus mematikan fitur GPS pada ponselnya sehingga semakin tertantang dalam mencari koin dalam proses pencarian.