Pemkot Lubuk Linggau Hadiri Peresmian Layanan PBG 10 Jam Via Zoom Meeting

Rabu 15-01-2025,06:25 WIB
Reporter : Fran Kurniawan
Editor : Firdaus

LUBUK LINGGAU, PALPRES.COM- Sekda Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa, menghadiri kegiatan peresmian layanan Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) yang kini dapat diselesaikan dalam waktu 10 jam serta penyerahan sertifikat kepada penerima layanan PBG secara daring melalui zoom meeting di Command Center Kota Lubuk Linggau, pada Selasa (14/1/2025).

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, S.Sos., M.Si, mengungkapkan kebijakan percepatan pembuatan PBG yang semula memakan waktu hingga 45 hari kini dapat diselesaikan dalam 10 hari.

Hal ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Tangerang. Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang juga membebaskan biaya BPHTB dan PBG untuk rumah yang dibangun untuk MBR.

Dr. Nurdin menjelaskan bahwa pemerintah Tangerang telah mengalokasikan bantuan bagi masyarakat berpenghasilan antara 7 hingga 8 juta per bulan, dengan nilai rumah maksimal mencapai Rp 185 juta.

BACA JUGA:Sekda Kota Lubuk Linggau H Trisko Defriyansa Pimpin Rapat Pembahasan Perubahan Perwal Pedoman TPP

Berbagai proyek perumahan telah dibangun, termasuk rumah susun sewa di beberapa lokasi, seperti di Manis Jaya, Gebang Raya, Betet, dan Cipta Griya Kedaung.

Selain itu, dari tahun 2014 hingga 2025, Pemerintah Tangerang juga melakukan rehabilitasi terhadap rumah tidak layak huni (RTLH), dengan total 9.656 unit rumah yang telah diperbaiki, menggunakan anggaran sebesar Rp 193,12 miliar. 

Untuk tahun 2025, direncanakan akan dibangun 1.000 unit RTLH dengan anggaran sebesar Rp 30 miliar. Program pembangunan Griya Harmoni Warga juga terus berlanjut, dengan 15 unit pada 2024 dan 17 unit pada 2025.

Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sesuai kebijakan Pemerintahan Presiden Prabowo, biaya BPHTB untuk rumah subsidi kini dibebaskan, dan biaya PBG serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah dengan harga 0 hingga 2 miliar juga akan ditanggung pemerintah.

BACA JUGA:Diskominfo Kota Lubuk Linggau Dukung Podcast SMK Muhammadiyah

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian turut mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang dalam mempercepat pembuatan PBG, yang sejalan dengan perintah Presiden untuk membantu masyarakat, khususnya MBR, dalam membangun rumah.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, H Surya Darma, Kepala Dinas PUPR,  Achmad Asril Asri, Kepala Dinas DPMPTSP, H Dian Chandera, Kepala DLH, M Johan Imam Sitepu, dan perwakilan dinas terkait lainnya.

 

Kategori :