PALPRES.COM - Beberapa kelebihan dari PPPK dibandingkan PNS meskipun keduanya sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat ini pemerintah secara besar-besaran untuk mengangkat pegawai honorer menjadi PPPK.
Hal ini sontak menimbulkan gesekan, yang mana ASN di Indonesia menjadi 2 jenis.
Pertama adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil).
BACA JUGA:CASN MERAPAT! SK Keluar, CPPPK dan CPNS Bisa Kredit Mobil Dengan Harga Terjangkau, Cek Daftarnya
BACA JUGA:PERHATIAN! 6 Hal yang Membuat DRH ASN CPPPK dan CPNS TMS, Jangan Sampai Kamu Tidak Paham!
Kemudian, PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja).
Seperti diketahui bahwa PPPK memiliki keunggulan tersendiri dari pada PNS.
Apabila kamu penasaran, yuk simak beberapa keunggulannya!
5 Kelebihan Dari PPPK
BACA JUGA:Pemerintah Naikkan Anggaran Bansos 2025, Benarkah Dana Bantuan PKH BPNT Juga Naik? KPM Wajib Simak!
BACA JUGA:Bansos Beras 10 Kilogram Dibagikan Januari 2025, Ternyata Ada Berita Buruk Bagi KPM Penerima!
1. Tidak Memiliki Batas Usia
Tidak seperti PNS yang memiliki batas usia maksimum, masyarakat dengan usia berapa pun dapat mendaftar jadi PPPK sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Kelebihan lain dari sistem PPPK ini adalah pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS. Seseorang, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan,” jelas Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam keterangannya.
2. Tidak perlu meniti karier dari bawah