Hal itu cukup beralasan karena pemerintah menerapkan kebijakan fiskal sejalan dengan berlakunya PPN 12 persen yang akan berlaku 1 Januari 2025.
BACA JUGA:DJP Bagikan Panduan Cara Penghitungan PPN 12 Persen untuk Semua Jenis Transaksi
BACA JUGA:SIAP-SIAP, Transaksi Uang Elektronik juga Kena PPN 12 Persen di 2025, Begini Aturannya
Bahkan kebijakan fiskal tersebut juga bisa menekan dampak kenaikan pajak terhadap penjualan kendaraan bermotor.
Karena para pelaku industri dan bisnis otomotif khawatir jika penerapan kenaikan PPN tersebut justru membuat penjualan turun.
Alasan lainnya yakni pemerintah juga berencana akan memberikan insentif.
Berupa pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah atau PPnBM DTP sebesar tiga persen untuk mobil bermesin hybrid terhitung mulai 1 Januari 2025.
BACA JUGA:Nggak Cuma Mobil, Motor Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun 2025, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Taksi Listrik Xanh SM Dukung Pariwisata Ramah Lingkungan di Jakarta, Kerahkan 10 Ribu Unit
“Dengan adanya kebijakan insentif dari pemerintah untuk kendaraan hybrid hal ini tentu menjadi kabar baik,” jelasnya.
Tentunya hal tersebut mampu membuat kondisi menjadi pulih sekaligus menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia.
Selain itu, pemerintah melanjutkan pemberian insentif berupa PPN DTP sebesar 10 persen.
Kebijakan itu berlaku untuk kendaraan listrik impor dalam bentuk completely knocked down (CKD).
BACA JUGA:Tanamkan Modal Rp14,9 Triliun, China Bangun Pabrik Otomotif di Indonesia, Cek Lokasinya
Serta PPnBM DTP sebesar 15 persen untuk kendaraan listrik impor dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU).