Pendaftar yang ingin mengikuti program doktor langsung dari D4/S1 harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain memiliki LoA Unconditional (Letter of Acceptance) dari perguruan tinggi tujuan dan memenuhi persyaratan untuk jenjang doktor.
Pembatasan Jenjang Pendidikan
Pendaftar yang sudah menyelesaikan studi S2 tidak diperbolehkan mendaftar program beasiswa S2 lagi, demikian pula bagi yang sudah menyelesaikan studi S3 tidak bisa mendaftar beasiswa untuk jenjang doktor.
Berkas Dokumen dan Surat Rekomendasi
BACA JUGA:2 Penyebab Bansos PKH dan BPNT dari Pemerintah Lambat Masuk Rekeking BRI, BSI, Mandiri, dan BNI
BACA JUGA:Pemerintah Naikkan Anggaran Bansos 2025, Benarkah Dana Bantuan PKH BPNT Juga Naik? KPM Wajib Simak!
Pendaftar diwajibkan mengunggah beberapa dokumen seperti surat rekomendasi yang diterbitkan maksimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Rekomendasi ini bisa diberikan oleh dosen, pimpinan, atau instansi terkait.
Pendaftaran bagi PNS, TNI, POLRI, dan Lulusan Kedinasan
Bagi pendaftar yang berstatus PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau lulusan sekolah kedinasan, ada ketentuan khusus untuk melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi dari instansi terkait.
BACA JUGA:Dari BMW Hingga Honda CIVIC, Ini Beberapa Mobil idaman Para GEN Z dan MILLENIAL!
BACA JUGA:CASN MERAPAT! SK Keluar, CPPPK dan CPNS Bisa Kredit Mobil Dengan Harga Terjangkau, Cek Daftarnya
Pendaftaran untuk Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
Bagi pendaftar yang merupakan lulusan perguruan tinggi luar negeri, mereka wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama.