Program Rumah Gratis dari Pemerintah, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya

Minggu 19-01-2025,16:50 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa APBN 2025 telah mengalokasikan sebesar Rp40,27 triliun untuk mendukung sektor perumahan.

Anggaran tersebut bakal digunakan untuk berbagai program perumahan, diantaranya:

- Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp28,2 triliun untuk 220.000 unit.

BACA JUGA:Jangan Konsumsi 5 Jenis Buah Ini Saat Hidup Tersumbat! Simak Ulasannya

BACA JUGA:TEGAS! MenPAN RB Batalkan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Jika Masuk Kategori Ini

- Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp0,98 triliun untuk 240.000 unit.

- Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp4,52 triliun untuk 743.940 unit.

- Dana Tapera sebesar Rp1,8 triliun untuk 14.200 unit.

Dengan dukungan anggaran yang signifikan ini, pemerintah optimis bahwa program 3 juta rumah gratis bisa memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat miskin di seluruh Indonesia.

Kategori :