Patwal Mobil RI-36 Jadi Sorotan, Begini Aturan Pengawalan Menurut Polri!

Senin 20-01-2025,03:53 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, mengungkapkan bahwa aksi arogansi petugas Patwal tidak dapat dibenarkan.

BACA JUGA:Mudah, Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik Secara Online, Bisa Lewat Hp

BACA JUGA:Biayanya Lebih Mahal, Ini Kode Pajak Progresif di STNK Kendaraan, Kamu Wajib Tahu!

Ia memastikan kasus ini sudah ditindaklanjuti untuk mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh petugas tersebut.

“Kami juga minta maaf kepada masyarakat yang merasa terganggu terkait personel Patwal,” ujar Slamet.

Mengutip laman resmi Polri, aturan dalam perundang-undangan memberikan peluang untuk mendapatkan prioritas menggunakan jalan dalam berlalu lintas. 

Hak utama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

BACA JUGA:Perpanjangan STNK Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama, Caranya Unduh Aplikasi Ini

BACA JUGA:STNK Anda Sudah Mati Masa Berlakunya, Begini Cara Mengurus dan Persyaratannya!

Adapun, dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas.

Diantaranya mobil pemadam kebakaran, hingga ambulans saat memberi pertolongan pada lakalantas.

Kemudian, kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah.

Lalu konvoi atau pawai kendaraan orang cacat, serta kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

BACA JUGA:Tak Gunakan Helm dan Langgar Rambu Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas di Indonesia, Berikut Jumlahnya!

BACA JUGA:WADUH! Kasus Pelanggaran Lalu Lintas di Sumsel Kini Meningkat di 2024

Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Kategori :