Patwal Mobil RI-36 Jadi Sorotan, Begini Aturan Pengawalan Menurut Polri!

Senin 20-01-2025,03:53 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.

Dalam ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf “a” sampai dengan “e”.

 

Kategori :