Skor kredit untuk penentuannya berdasarkan dari catatan kolektibilitas si calon debitur (pengambil kredit).
Skor kredit yang diberikan dihitung dari 1-5. Berikut ini pembagian kategori kredit berdasarkan skornya dalam BI Checking.
Berikut rincian skor kredit dari BI Checking:
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Bank BRI 2025, Mulai Rp5 Juta hingga Rp50 Juta, Penuhi Persyaratannya!
Skor 1
Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
Skor 2
Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
Skor 3
Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
Skor 4
Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
Skor 5
Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
BACA JUGA:Aplikasi Coretax Bermasalah, DJP Pastikan Tidak Ada Denda Jika Telat Terbitkan Faktur Pajak
BACA JUGA:3 Jenis KUR BSI 2025 dengan Plafon Rp 100 Juta Sampai Dengan Rp 500 Juta