2. Proses Perizinan Gratis
BACA JUGA:Mantap, Harga Emas Antam di Palembang 2 Februari 2025 Tercatat Stabil
BACA JUGA:PHR Gunakan Teknologi AI Pantau Keselamatan Pekerja di Area Operasi
Pemerintah menegaskan bahwa setiap dokumen perizinan yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten OKI tidak dipungut biaya alias gratis.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan transparansi kepada masyarakat.
Kepala DPMPTSP Kabupaten OKI, H Makruf CM SIP MM menjelaskan, dengan adanya pemberitahuan ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati.
Selain itu, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan oleh pemerintah demi kelancaran pengurusan dokumen perizinan usaha.