PALPRES.COM- Aturan baru tengah disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan mengatur pembatasan anak-anak untuk membuat akun di media sosial (Medsos).
Aturan yang masih dirancang tersebut salah satunya melarang anak-anak untuk mempunyai akun sendiri di platform media sosial.
“Memang betul akan ada pembatasan tapi yang dibatasi adalah akun anak-anak. Jadi untuk anak-anak tidak boleh mempunyai akun di sosial media,” ungkap Meutya Hafid, Menteri Komdigi yang dikutip pada Rabu, 5 Februari 2025.
Bukan hanya untuk pengguna media sosial saja yang akan diatur.
BACA JUGA:Heboh Koin Jagat, Berburu Cuan yang Merusak Fasilitas Umum, Ini Respon Menkomdigi!
BACA JUGA:Ditunjuk Meutya Hafid, Raline Shah Jadi Stafsus Komdigi, Ternyata Ini Peran dan Tugas Barunya!
Kominfo juga menegaskan agar platform media sosial untuk wajib menerapkan teknologi yang bisa melakukan verifikasi usia pengguna.
Meutya juga menambahkan platform untuk bisa melakukan langkah blokir akses yang berlaku bagi anak di bawah umur tertentu untuk membuat akun.
Dengan begitu platform harus memiliki teknologi yang bisa melakukan verifikasi atau pengecekan jika penggunanya masih anak-anak.
Aturan yang tengah dirancang Kominfo tersebut juga dipastikan bukan untuk melakukan pembatasan akses anak terhadap media sosial secara menyeluruh.
BACA JUGA:43 Ribu Konten Judol Berhasil Ditindak Kemkomdigi di Awal Januari 2025
BACA JUGA:Himbara Didesak Blokir Rekening Terkait Judi Online, Menkomdigi Tegaskan Hal Ini
“Pada dasarnya mungkin untuk menjelaskan persepsi yang beredar mungkin di media massa saat ini atau pun persepsi kita bersama yang terjadi atau yang sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial,” jelasnya.
Namun pembatasan akses hanya berlaku untuk membuat akun-akun anak di media sosial.
Meutya menegaskan anak-anak masih tetap bisa mengakses media sosial hanya saja harus mendapat pendampingan dari orang tua.