SEKAYU, PALPRES.COM- Penertiban kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) dilakukan tim gabungan Dishub Muba dan Satlantas Polres Muba, Kamis 6 Febuari 2025.
Penertiban itu dilakukan di jalan kabupaten tepatnya ruas jalan Keluang-Simpang Siku Sungai Lilin.
Dalam razia tersebut sejumlah kendaraan ODOL didapatkan dan ada juga yang mengangkut minyak ilegal.
Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas dari Dishub Muba dan Satlantas Polres Muba tanpa memberhentikan beberapa kendaraan besar yang melintas.
BACA JUGA:Kemenhub Bakal Razia Truk ODOL Serentak di Indonesia Mulai Tanggal Ini, Cek Lokasi di Sumsel?
BACA JUGA:12 Truk ODOL Diamankan Satlantas Palembang, Masuk Jalan Protokol di Luar Jam Operasional
Seperti kendaraan pembawa CPO sawit, truk pengangkut buat sawit untuk dilakukan pemeriksaan kelayakan surat dan KIR.
Bahkan terdapat trailer tangki yang dilarang melintas dijalan kabupaten didapatkan dengan muatan minyak ilegal.
Kepala Dishub Muba Musni Wijaya melalui Kabid LLAJ Ahmad Wendiansyah mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi kendaraan over tonase dan over demensi yang melintas di jalan kabupaten.
"Razia dilakukan selama dua hari bersama Satlantas Polres Muba.
BACA JUGA:Razia Truk ODOL, Satlantas Muba Tilang 15 Kendaraan, Ini Buktinya?
Sebagian besar masih sesuai standar, namun ada juga memang kendaraan yang over dimensi," terangnya
Dia menyebut jalan Sungai Lilin Keluang merupakan jalan Kabupaten yang masuk klasifikasi kelas 3.
Dimana menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tertera panjang maksimal kendaraan angkutan itu adalah 9 meter.