Gaji PPPK Penuh Waktu Dirapel Sejak Maret 2025? Ini Syarat Pencairan THR dan Gapok pada TMT dan SPMT

Minggu 09-02-2025,10:32 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Sehingga, tidak ada kendala anggaran yang menghambat pembayaran gaji PPPK sesuai jadwal.

BACA JUGA:SIMAK! 8 Fakta Menarik Tanaman Hias Lantana, Ternyata Bisa Dijadikan Bahan Pengobatan Tradisional

BACA JUGA:Inilah 4 Jenis Bunga Paling Disukai Oleh Kaum Perempuan

Akan tetapi, meskipun dana telah tersedia, pembayaran gaji tetap mengacu pada ketentuan administratif yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Salah satunya adalah penerbitan SK dan SPMT sebagai syarat pencairan gaji dan tunjangan PPPK.

Syarat Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK

Menurut Pasal 23 Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, pembayaran gaji dan tunjangan PPPK bisa dilakukan setelah memenuhi syarat berikut ini:

BACA JUGA: Inilah 5 Menteri Terkaya di Kabinet Merah Putih, Nomor 1 Menteri Pariwisata

BACA JUGA:Jawa Tengah Dikabarkan Pecah Menjadi 3 Provinsi Baru, Ini Nama dan Daerah yang Ikut Bergabung

1. Penandatanganan Perjanjian Kerja - Setiap PPPK harus menandatangani perjanjian kerja sebelum gaji mereka bisa dibayarkan.

2. Diterbitkannya SK Pengangkatan - SK ini menjadi dasar hukum bagi PPPK untuk menerma gaji dan tunjangan.

3. SPMT - Dokumen ini menandakan bahwa PPPK telah mulai melaksanakan tugasnya.

Apabila salah satu syarat diatas belum terpenuhi, maka pembayaran gaji dan tunjangan belum dapat dilaksanakan.

BACA JUGA:Surat Resmi Keluar! Kemensos Cairkan Bansos PKH BPNT Mulai Minggu Ini, Nominal Masih Sama?

BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Gelar Peringatan Isra Mi'raj 1446 H

Apakah Gaji Akan Dirapel Jika SK Terlambat?

Kategori :