Pemkot Lubuk Linggau Ingatkan Penentuan Ambang Batas Penggunaan Biaya Operasional BLUD RS Siti Aisyah

Selasa 18-02-2025,14:45 WIB
Reporter : Fran Kurniawan
Editor : Firdaus
Pemkot Lubuk Linggau Ingatkan Penentuan Ambang Batas Penggunaan Biaya Operasional BLUD RS Siti Aisyah

LUBUK LINGGAU, PALPRES.COM- Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Lubuk Linggau Herdawan menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang teliti dan hati-hati.

Ini dalam rangka dalam menentukan ambang batas penggunaan biaya operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga kedepan dapat dijadikan acuan atau pedoman bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau.

Hal itu disampaikan Herdawan saat memimpin rapat pembahasan  Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pedoman Pengolahan Keuangan BLUD Dinas Kesehatan Kota Lubuk Linggau, Selasa (18/2/2025).

BACA JUGA:Pejabat Pemkot Lubuk Linggau Hadiri HUT Pramuka Racana Silampari Ke-12

BACA JUGA:Pejabat Pemkot Lubuk Linggau Hadiri Acara Istighosah Sambut Bulan Suci Ramadhan

Menurutnya fungsi utama Perwal ini adalah menetapkan batasan yang jelas dalam penggunaan anggaran keuangan di BLUD sehingga kedepan proses keuangan di institusi Dinas Kesehatan berjalan lebih efisien dan transparan.

Kategori :