Tidak Bisa Diangkat PPPK, Honorer dengan Masa Kerja Kurang dari 2 Tahun Bisa Dialihkan ke Status Ini

Kamis 20-02-2025,04:28 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Seluruh tenaga outsourcing yang direkrut harus melalui persetujuan Gubernur Kepulauan Riau.

Kategori :