Dalam pelaksanaan tugasnya, penanganan musibah pelayaran dan penerbangan harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh International Maritime Organization (IMO) dan International Civil Aviation Organization (ICAO).
Dalam pelaksanaan tugasnya, penanganan musibah pelayaran dan penerbangan harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh International Maritime Organization (IMO) dan International Civil Aviation Organization (ICAO).