Gaji dan Tunjangan PPPK 2025, Apakah Setara dengan PNS?

Rabu 26-02-2025,14:13 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto
Gaji dan Tunjangan PPPK 2025, Apakah Setara dengan PNS?

Dengan berbagai tunjangan yang diberikan, kesejahteraan PPPK semakin terjamin, walaupun status mereka berbeda dengan PNS.

Tunjangan yang diterima PPPK tidak kalah menarik, bahkan setara dengan tunjangan yang diberikan kepada PNS.

Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai PPPK paruh waktu melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang memberikan kepastian status dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

BACA JUGA:Jadwal Sholat 5 Waktu untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya 26 Februari 2025

BACA JUGA:Simpan Senjata Api Rakitan, Warga Lubuk Bintialo Diamankan Polsek Batang Hari Leko

PPPK Paruh Waktu, yang meliputi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya tetap diakui sebagai ASN dan menerima gaji sesuai dengan anggaran instansi terkait.

Kategori :