RESMI! MenPAN RB dan BKN Sepakat Buka Pendaftaran CPNS 2025 di Tanggal Ini

Rabu 26-02-2025,14:38 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Melihat jadwal sebelumnya, seleksi CPNS 2024 dibuka pada bulan Agustus.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 7,9 Miliar Atas Dugaan Korupsi, Satreskrim Polres Muba Geledah Kantor PT MEP

BACA JUGA:165 Siswa-siswi Ikuti Psikotes Seleksi Beasiswa Bidiksiba PTBA, Siap Menjadi Generasi Unggul!

Tidak menutup kemungkinan bahwa seleksi CPNS berikutnya juga akan dibuka pada Agustus 2025.

Namun, keputusan tersebut tetap mengikuti kebijakan terbaru dari pemerintah nantinya, sehingga MenPAN RB dan BKN menyatakan bahwa semua masyarakat dapat memantau website resmi pemerintahan.

Semua kebijakan dan ketentuan mengenai pembukaan seleksi CPNS berikutnya akan diumumkan jika penataan CPNS dan PPPK tahun 2024 telah selesai.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendaftar dalam seleksi CPNS secara umum.

BACA JUGA:SELAMAT! Nomor HP Kamu Terpilih untuk Dapatkan Saldo DANA Rp200.000, Begini Cara Klaim Tercepat

BACA JUGA:Skandal Korupsi Petinggi Pertamina Oplos Pertalite Jadi Pertamax Bikin Heboh, Pertamina Berikan Klarifikasi!

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 26 Februari 2025, Antam, UBS dan Galeri 24 Turun Harga

BACA JUGA:PWI Muba Akui Hasil Konferprov 2024, Ketua PWI Sumsel Tetap Kurnaidi yang Sah

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

Kategori :