3. KPM sebagai peserta BPJS Kesehatan/ Ketenagakerjaan yang iurannya dibayarkan oleh pabrik atau perusahaan.
BACA JUGA:6 Makanan Favorit Masyarakat Indonesia Pas Disantap Ketika Ramadhan, Mulai Dari Opor Hingga Kolak!
BACA JUGA:3 Fakta Tersembunyi Tentang Ajian Rawa Rontek, Betulkah Ilmu Kebatinan yang Membuat Abadi?
Jika memang benar kondisi kalian seperti yang disebutkan di atas, maka mulai saat ini harus bisa bersikap sabar dan yakin kalau rezeki datangnya bukan hanya dari bantuan sosial.
Tetapi jika dalam hasil pengecekan tidak sesuai dengan temuan di lapangan, maka bisa dilakukan penyanggahan dengan meminta surat keterangan tidak mampu dari desa.
Dengan adanya bukti yang valid dan akurat pengusulan ulang bantuan yang sempat terhenti akan cair kembali jika kuota bansos masih ada.
Ini pernah terjadi pada KPM yang berada di desa Tukum Kabupaten Lumajang, bantuannya sempat tidak cair beberapa tahap.
BACA JUGA:Jangan Terlalu Banyak Diruangan Ber-AC, Ini 5 Dampanya Bagi Kesehatanmu, Dicatat Ya!
Saat dilakukan pengecekan oleh Pendamping PKH, ternyata alasan tidak cairnya bantuan karena tidak dilayakkan oleh Pemerintah Daerah.
Setelah dibuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa dan dilakukan pengusulan ulang lagi bansos, di akhir tahun 2025, KPM tercatat sebagai penerima bansos sembako hingga sekarang.
KPM tidak masuk dalam peserta PKH padahal memiliki anak, karena kuota PKH di desa Tukum sudah full dan masih banyak KPM dengan status menunggu.
Itulah informasi terkait curhatan KPM di media sosial Facebook yang bantuan PKH dan BPNT hingga hari ini belum cair.