JAKARTA, PALPRES.COM – Indonesia tuding Israel melakukan kejahatan perang di Gaza, Palestina.
Pasalnya, Israel dinilai telah berupaya melemahkan kesepakatan gencatan senjata.
Karenanya, Indonesia mengecam keras apa yang dilakukan Israel tersebut.
Demikian kecaman yang dikeluarkan oleh Indonesia melalui pihak Kementerian Luar Negeri RI dalam siaran pers di laman website Kemlu, kemarin.
BACA JUGA:Gencatan Senjata Hamas- Israel Terancam Berantakan, Kok Bisa? Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Jelang Gencatan Senjata, Komandan Hamas Tewas dalam Serangan Israel, Ini Sosoknya
Dalam kecamannya tersebut, Indonesia menegaskan bahwa mengecam upaya Israel untuk melemahkan kesepakatan gencatan senjata dengan melanggar ketentuan awal.
Selain sebagai upaya ecara sepihak menuntut perpanjangan fase pertama, dan menghindari pembahasan fase kedua.
Menurut Indonesia, upaya menghalangi masukna bantuan kemanusiaan ke Gaza dan menjadikannya sebagai alat tawar dalam perundingan gencatan senjata merupakan kejahatan perang.
Pelanggaran Hukum Internasional
BACA JUGA:Indonesia Dukung Gencatan Senjata Hamas-Israel, Menlu Sugiono Serukan Ini
BACA JUGA:Hamas-Israel Sepakati Gencatan Senjata, Sandera Inggris Bisa Bebas Akhir Pekan Ini
Hal itu, merupakan perta pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia.
Oleh karenanya, Indonesia mendesak komunitas internasional untuk memberikan tekanan kepada Israel agar segera memperbolehkan pengiriman bantuan kemanusiaan.
Juga agar Israel melanjutkan negosiasi fase kedua sesuai dengan kesepakatan gencatan senjata.
Dukung Solusi Dua Negara
BACA JUGA:Hamas dan Israel Sepakat Gencatan Senjata, Berlaku dalam 3 Fase, Tapi…