Cinta Rupiah diwujudkan dengan mengenali ciri keaslian uang Rupiah melalui 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang, dan merawat Rupiah yang dimiliki dengan baik melalui 5J: Jangan dilipat, Jangan dicoret, Jangan diremas, Jangan distapler, dan Jangan dibasahi.
Bangga Rupiah karena Rupiah tidak hanya sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional tetapi juga merupakan simbol kedaulatan bangsa.
Sementara itu, Paham Rupiah ditunjukkan melalui perilaku bijak berbelanja sesuai kebutuhan, berbelanja produk dalam negeri untuk mendukung UMKM nasional, serta menabung dan berinvestasi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Sebagai informasi, Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang baru dengan batas maksimal Rp4.300.000 per orang.
Cara Penukaran uang Lebaran 2025
- Akses laman pintar.bi.go.id melalui web browser.
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah lebaran yang diinginkan.
- Pilih tanggal dan jam penukaran di kas keliling yang tersedia.
- Registrasi dengan mengisi data berupa nomor induk kependudukan (NIK), nama, nomor telepon, dan email.
- Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai ketentuan.
- Anda akan mendapatkan bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah.
- Silakan datang ke lokasi penukaran uang lebaran sesuai tanggal dan waktu yang tertera di bukti pemesanan.