Dengan ketentuan yakni karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka akan mendapatkan 1 bulan penuh.
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Menanti! Main Game dan Dapatkan Rp800.000 dari Aplikasi Penghasil Uang 2025
Di sisi lain karyawan dengan masa kerja 1 bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan yakni sebagai berikut ini:
1. Berhak memperoleh THR secara proporsional sesuai lama bekerja
2. (Rumus perhitungannya yakni masa kerja kerja ÷ 12) × 1 bulan upah.
Demikianlah informasi mengenai THR karyawan swasta cair H-7 Lebaran 2025 dan cara perhitungannya sesuai UU Cipta Kerja.