
PALPRES.COM - Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimulai pada 17 Maret 2025.
Ya, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan ini tentu menjadi kabar baik bagi pensiunan yang menantikan tambahan penghasilan menjelang Idul Fitri.
Dalam aturan itu, THR bagi pensiunan PNS dihitung berdasarkan uang pensiun bulanan yang sudah mengalami kenaikan sebesar 12 persen di awal tahun 2024.
BACA JUGA:Promo Khusus Ramadan, Daftar Smartphone realme dengan Harga Spesial hingga Potongan Rp500 Ribu
BACA JUGA:Milan dan Inter Ajukan Ulang Proposal Proyek Stadion Baru San Siro, Mungkinkah Gagal Lagi?
Adanya kenaikan ini, nominal THR yang diterima para pensiunan juga akan meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Besaran yang diterima bergantung pada golongan masing-masing.
Pemerintah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk kebijaan tersebut.
Dari total 9,4 juta Aparatur Negara yang menerima THR dan gaji ke-13, para pensiunan juga masuk dalam daftar penerima manfaat.
BACA JUGA:Bendungan Terbesar Ketiga Asia Tenggara Ada di Jawa Barat, Segini Biaya Pembangunannya
BACA JUGA:Gempa 5.3 Magnitudo Pagi Ini Guncang Maluku Barat Daya, Cek Update Pusat Gempa Regional IX Ambon
Pencairan THR lebih awal dari jadwal pencairan gaji ke-13, yang baru akan diberikan pada bulan Juni 2025.
Pensiunan PNS golongan I menerima THR dengan rentang nominal antara Rp 1.748.096 hingga Rp 2.256.688, tergantung pada sub-golongan.
Sedangkan bagi pensiunan golongan II, besaran THR berkisar antara Rp 1.748.096 hingga Rp 3.208.800.