
PALPRES.COM- Kilang Pertamina Plaju terus mendukung upaya penyelamatan dan pelestarian sumber daya ikan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Hal ini berawal dari keresahan terhadap keberlangsungan sumber daya perikanan di Sumatera Selatan yang semakin menurun jumlah varietasnya.
Ikan Belida (Chitala Lopis) bahkan ditetapkan sebagai ikan yang terancam punah oleh IUCN Redlist.
Penurunan jumlah varietas dan ancaman kepunahan ini tentu dipengaruhi oleh berbagai aspek.
BACA JUGA:Sempat Dinyatakan Punah, Ikan Belida Ternyata Masih Ada, Kini Statusnya Dilindungi Penuh
BACA JUGA:Unik, Ternyata Begini Ini Cara Ikan Belida Khas Sungai Musi Bereproduksi
Salah satunya aspek sosial yaitu masih maraknya praktik ilegal fishing (setrum dan racun) di Sumsel.
Untuk itu, Kilang Pertamina Plaju memandang perlunya sinergi dan kolaborasi dengan stakeholder terkait, yakni dengan Pemerintah Kabupaten Banyuasin sebagai pemangku kebijakan.
Pada 2024 lalu, Kilang Pertamina Plaju telah mengadvokasi Dinas Perikanan Banyuasin untuk melakukan aksi nyata atas maraknya praktik ilegal fishing.
Dan membuat skema rescue ikan Belida dengan menerbitkan SK No 72/KPTS/DISKAN/2024 Tentang Pelarangan Penangkapan Ikan secara ilegal menggunakan alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan dan pelestarian ikan belida.
BACA JUGA:Produk Breezon MC-32 Kilang Pertamina Plaju Siap Tembus Pasar Industri Lokal
BACA JUGA:Dukung Keberlanjutan Lingkungan, Kilang Pertamina Plaju Hemat 2,5 Juta Kiloliter Air di 2024
Regulasi ini mengatur tentang larangan penggunaan alat tangkap yang merusak ekosistem perairan, seperti setrum, racun, dan bahan peledak.
Sebagai langkah lanjut, Dinas Perikanan Kabupaten Banyuasin lalu membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan (Pokmaswas) sebagai kontrol sosial.
Saat ini, dengan didukung Kilang Pertamina Plaju, Dinas Perikanan dan Penyuluh Perikanan telah membentuk 1 Pokmaswas di Kelurahan Mariana Ilir di Kecamatan Banyuasin I.