"Tunjangan profesi ini diberikan kepada 5.139 guru Pendidikan Agama Islam di wilayah Sumatera Selatan,"jelas Tamam, Rabu 26 Maret 2025.
Ketua Tim Kerja PAI Menengah Kanwil Kemenag Sumsel Feri Irawadi menambahkan, dana sebesar Rp36.509.985.750 telah digelontorkan untuk pembayaran TPG guru PAI bagi ASN yang diangkat oleh Kemenag dan Pemerintah Daerah dengan total 4.863 guru ASN.
Sedangkan dana sebesar Rp1.554.971.800 dibayarkan untuk 456 guru PAI non-ASN.
Pencairan TPG guru PAI ASN, sambung dia, dilakukan melalui Kemenag Kabupaten/Kota se-Sumsel.
"Sedangkan pencairan TPG guru PAI non ANS dibayarkan oleh Kanwil Kemenag Sumsel. Semunya sudah selesai dicairkan," ujar Feri Irawadi.