Hukum Menikahi Sepupu Dalam Islam, Boleh Tapi Makruh?

Selasa 01-04-2025,15:59 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Ketika lebaran, banyak orang merasakan cinta pada pandangan pertama, khususnya kepada saudara sepupu.

Pembahasan mengenai hukum menikahi saudara sepupu menjadi topik yang sering muncul di momen kebersamaan seperti ini.

Melihat sepupu yang berpenampilan menarik, berakhlak baik serta santun dalam bertutur kata, tentu bisa menumbuhkan rasa ketertarikan.

Dengan begitu, wajar jika banyak yang bertanya, Apa hukum menikahi saudara sepupu dalam Islam?

BACA JUGA:Membayar Puasa Ramadhan atau Puasa Syawal, Mana Lebih Utama?

BACA JUGA:5 Jenis Tanaman Hias yang Memiliki Bunga Paling Populer Pada Musim Semi di Jepang

Jika Anda termasuk salah satu yang penasaran dengan jawabannya, artikel ini akan memberikan penjelasan lengkap mengenai hukum menikahi sepupu dalam Islam.

Sepupu Bukan Mahram dalam Islam

Dalam ajaran Islam, aturan mengenai pernikahan telah diatur secara jelas. Salah satunya adalah larangan menikahi mahram, yakni orang yang memiliki hubungan darah dekat yang tidak boleh dinikahi.

Lantas, apakah sepupu termasuk mahram? Jawabannya adalah tidak.

BACA JUGA:SIMAK! Filosofi Kue Wajik yang Harus Kamu Ketahui

BACA JUGA:Main Game Saldo DANA Mengalir! Pengguna Baru Raih Rp100.000 Gratis Langsung ke Dompet Digital 

Sepupu bukanlah mahram, sebagaimana dijelaskan dalam buku Fiqih Perempuan Kontemporer oleh Farid Nu'man Hasan.

Hal ini juga diperjelas dalam Al-Qur'an, tepatnya dalam QS. An-Nisa' ayat 23:

"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.

Kategori :