5 Ruas Tol Trans Sumatera Masih Gratis saat Arus Balik Lebaran 2025, Cek Batas Waktunya!

Kamis 03-04-2025,20:10 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

SUMATERA, PALPRES.COM – Untuk mendukung kelancaran Arus Balik Lebaran 2025, 5 ruas Tol Trans Sumatera masih digratiskan oleh PT Hutama Karya.

Kelima ruas pada Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang masih tanpa tarif itu, terdiri dari 2 ruas yang dioperasikan tanpa tarif atau belum berbayar, yaitu Tol Betung - Tempino - Jambi (Betajam) Seksi 3 (Bayung Lencir - Tempino) dan Tol Binjai - Langsa (Binsa) Seksi Tanjung Pura - Pangkalan Brandan.

Serta 3 ruas lainnya dibuka secara fungsional dan juga belum dikenakan tarif, yaitu Tol Pekanbaru - Padang Seksi Padang - Sicincin (Pacin) (35,90 km).

Kemudian, Tol Sigli - Banda Aceh (Sibanceh) Seksi Padang Tiji - Seulimeum (23,95 km).

BACA JUGA:179.576 Kendaraan Lintasi JTTS, VLL Tertinggi di Tol Binjai - Langsa, Cek Update Arus Mudik 1 April 2025

BACA JUGA:Angka Kecelakaan dan Korban Meninggal saat Mudik 2025 Turun Signifikan, Ternyata Ini Penyebabnya

Lalu, Tol Palembang - Betung (Paltung) Seksi 2 GT Rengas/Musi Landas – Pangkalan Balai (30,67 km).

Dijelaskan Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, pembukaan ruas fungsional ini akan berlangsung setiap hari hingga 10 April 2025 pada pukul 08.00-17.00 WIB untuk Tol Pacin dan Sibanceh Seksi 1.

Sementara untuk Tol Paltung Seksi 2 dioperasikan pada pukul 07.00 WIB -16.00 WIB. 

“Kebijakan pengoperasian tanpa tarif dan pembukaan ruas fungsional ini, diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kelancaran bagi para pengguna jalan selama arus balik Lebaran 2025,” kata Adjib.

BACA JUGA:Update Arus Mudik 31 Maret 2025, 114.891 Kendaraan Lintasi JTTS, Tol Ini Catat VLL Tertinggi

BACA JUGA:131.750 Kendaraan Lintasi JTTS, Cek Update Arus Mudik 29 Maret 2025

Terapkan Skema One Way 

Khusus arus balik, menurut Adjib, skema one way pada Tol Palembang - Betung dari arah Jambi menuju Palembang. 

“Ketiga ruas fungsional tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I (non-bus), seperti mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya.

Sedangkan kendaraan berat seperti truk, bus, dan kendaraan non-Golongan I belum diperbolehkan melintas,” imbuh Adjib. 

Kategori :