Hal yang perlu diperhatikan adalah, dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun.
BACA JUGA:Saat Lebaran Jangan Keseringan Minum Soda, Inilah Bahaya Yang Dapat Ditimbulkan Dari Soda
BACA JUGA:BRI Siapkan Posko BUMN di Bandara dan Rest Area Jalan Tol, Mudahkan Masyarakat Jalani Arus Balik
Jika ada pemotongan atau penyalahgunaan dana, orang tua atau siswa dapat segera melaporkan ke pihak berwenang.
Dana bantuan PIP ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang mendukung pendidikan, seperti membeli buku, seragam, alat tulis, tas, sepatu, hingga biaya transportasi ke sekolah.
Oleh karena itu, sangat penting untuk menggunakan dana ini dengan bijak demi menunjang kelancaran proses belajar mengajar.
Untuk jenjang SMK, data penerima bantuan PIP berasal dari dua sumber utama, yakni DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan P3K (Data Miskin Ekstrem).
BACA JUGA:6 Hal Ini Harus Kamu Persiapkan Setelah Libur Lebaran yang Panjang Agar Sekolah Lebih Semangat!
Secara rinci, untuk SMK kelas 12, bantuan ini akan diberikan kepada 387.843 siswa dari DTKS dan 54.855 siswa dari data miskin ekstrem.
Setelah pencairan untuk siswa di jenjang akhir, pencairan PIP untuk jenjang lainnya, seperti kelas 1 hingga 5 SD, kelas 7 hingga 8 SMP, dan kelas 10 hingga 11 SMA/SMK, akan dilakukan secara bertahap.
Sebab itulah, orang tua dan siswa diharapkan untuk terus memantau perkembangan pencairan bantuan ini.
Untuk mengetahui apakah anak Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, Anda bisa mengecek statusnya melalui website resmi di pip.go.id.