Mulai libur itu dari 28 Maret sampai 8 April besok," tuturnya.
BACA JUGA:Wabup Muba Tinjau Warga Terdampak Longsor di Kecamatan Babat Toman
BACA JUGA:Inilah Bansos Pertama yang Bakal Cair Usai Lebaran 2025
Pihaknya juga menegaskan akan memberikan sanksi teguran kepada ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja.
"Kalau tidak masuk di tanggal 8 tanpa alasan yang jelas, maka akan ada sanksi," katanya.
Terkait adanya kebijakan WFA atau Work From Anywhere pada tanggal 8 April sesuai Surat Edaran (SE) MenpanRB Nomor 3 tahun 2025, Pemkab OKI tidak memberlakukan kebijakan tersebut.
"Kita tetap mengacu pada SKB tiga menteri, tidak ada WFH di OKI," terangnya.
BACA JUGA:2 Bocah SD Warga Ogan Ilir Tenggelam di Sungai Ogan Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya
BACA JUGA:Nomor HP Kamu Dapat Rp400 Ribu, Terbukti Bayar dari Game Penghasil Saldo DANA Terbaru!
Terkait sanksi bagi ASN yang tidak disiplin, Anton menjelaskan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang memuat tentang kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati kewajiban dan melanggar aturan yang telah ditetapkan.