PENTING: Pemerintah Berikan Himbauan bagi KPM PKH dan BPNT Jelang Pencairan Tahap 2 dan BLT BBM, Yuk Simak!

Minggu 13-04-2025,19:20 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

PALPRES.COM - KPM (Keluarga Penerima Manfaat) wajib ketahui himbauan dari pemerintah terkait pencairan bansos PKH BPNT Tahap 2 beserta BLT BBM 2025.

Informasi terbaru dan sangat penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT yang telah menerima bantuan pada tahap 1 tahun 2025 dan sedang menantikan pencairan bansos tahap kedua serta pencairan BLT BBM.

Terdapat empat imbauan penting dari pusat yang wajib dipahami oleh KPM agar proses pencairan berjalan lancar, bantuan diterima utuh, dan digunakan sesuai peruntukannya.

Menjelang pencairan PKH dan BPNT tahap kedua serta BLT BBM, simak 4 imbauan utama dari pemerintah yang perlu diperhatikan oleh seluruh KPM:

BACA JUGA:5 Cara Jitu Untuk Kamu yang Selalu Gagal Ketika PDKT, Dijamin Ampuh dan Gebetan Bakal Terima Kamu!

BACA JUGA:7 Olahan Kelapa yang Bisa Mendatangkan Cuan Gede Jika Dijual Di Pasar Internasional Sebagai Komoditas Ekspor!

4 Himbauan Pemerintah Terkait Pencairan Bansos

1. Kartu KKS Wajib Dipegang Sendiri

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat pencairan bantuan wajib dipegang langsung oleh KPM PKH dan BPNT yang bersangkutan.

Jika saat ini kartu KKS masih dipegang oleh pendamping atau pihak lain, KPM diharapkan segera mengambilnya kembali.

BACA JUGA:PERHATIAN! Info Bansos Terbaru, DTSEN 2025 Ground Checking Resmi Diberlakukan Pada Juni Mendatang

BACA JUGA:7 Kriteria Penerima Bansos Pemerintah Via Kemensos Pada Juni 2025, Cek Apa Saja Ya!

Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya potongan-potongan dana yang tidak jelas atau pungutan liar yang dapat merugikan penerima manfaat serta memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

2. Terima Bantuan secara Utuh dan Mandiri

Saat pencairan tahap kedua dimulai, KPM PKH dan BPNT diharapkan menerima uang bantuan secara utuh tanpa adanya potongan apa pun.

Untuk memastikan hal ini, KPM diimbau untuk mengambil sendiri dana bantuan tersebut, sehingga meminimalkan potensi potongan yang tidak bertanggung jawab.

Kategori :