MALUKU, PALPRES.COM – Sebanyak 665 liter minuman keras (Miras) jenis Sopi, dimusnahkan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Saumlaki di bawah jajaran Koarmada III.
Ratusan miras tersebut, didapatkan dari upaya pengiriman secara ilegal melalui jalur laut.
Demikian dilansir Dinas Penerangan Angkatan Laut di laman Website tinial.mil.id.
Penyitaan dan penusnahan ratusan liter Miras Sopi secara simbolik, dilakukan di Gedung Sultan Nuku, Markas Komando Lanal Saumlaki.
BACA JUGA:Mantap! Heli HS-1306 TNI AL Kembali Penuhi Syarat Misi PBB di Lebanon
BACA JUGA:Mantap! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 103 Koli Pakaian Bekas Bernilai Ratusan Juta, Begini Modusnya
Pemusnahan ratusan liter Miras Sopi tersebut sebagai upaya penegakkan hukum luat dan menciptakan keamanan maritim oleh TNI AL dalam hal ini Lanal Saumlaki.
Distribusi Ilegal via Jalur Laut
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Saumlaki, Letkol Laut (P) I Made Ardyan Budi H., dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) jenis Sopi yang didistribusikan secara ilegal melalui jalur laut di wilayah Saumlaki.
"Sebanyak 665 liter minuman keras jenis Sopi berhasil diamankan saat dikirim secara ilegal melalui laut.
BACA JUGA:Flypass Archer Flight Sambut 5 Rajawali Laut Muda TNI AL, Cek Formasi Garangnya!
BACA JUGA:Diplomasi Navy Brotherhood! 2 Alutsista TNI AL Latihan dengan Kapal Perang Jerman
Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional," tegas Danlanal.
Konferensi Pers Penyitaan dan penusnahan ratusan liter Miras Sopi di Gedung Sultan Nuku, Markas Komando Lanal Saumlaki.-tnial.mil.id-TNI AL
Pegamanan Wilayah Laut
Danlanal menambahkan, penyitaan dan pemusnahan ratusan liter miras tersebut merupakan langkah tegas yang didasarkan pada ketentuan hukum, khususnya Pasal 9 huruf b Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang memberikan kewenangan kepada TNI AL dalam penegakan hukum dan pengamanan wilayah laut, baik berdasarkan hukum nasional maupun internasional yang telah diratifikasi.
“Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Pelayaran, yang mengatur tentang penindakan tindak pidana tertentu di laut,” lanjutnya.