Korban PHK! Segini Pesangon yang Diterima Karyawan Swasta Menurut UU Cipta Kerja

Minggu 04-05-2025,14:27 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Menurut aturan di dalam UU Cipta Kerja Pasal 156 Ayat 2, berikut perhitungan jatah pesangon untuk karyawan swasta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK):

BACA JUGA:Seberapa Besar Peluang Real Madrid Membawa Jurgen Klopp Jadi Manajer di Bernabeu

BACA JUGA:Napoli Akan Dilupakan Jika Hanya Finish di Posisi Kedua Liga Serie A

- Pesangon untuk karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.

- Pesangon untuk karyawan swasta dengan masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.

- Pesangon untuk karyawan swasta dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.

- Pesangon untuk karyawan swasta dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah

BACA JUGA:Harga Emas Antam di Palembang 4 Mei 2025 Tembus Rp1.902.000 per Gram

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter 1 Embarkasi Palembang: Labbaik Allahumma Labbaik

- Pesangon untuk karyawan swasta dengan masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah.

- Pesangon untuk karyawan swasta dengan masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah

- Pesangon untuk karyawan swasta dengan masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.

Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan di dalam UU Cipta Kerja, karyawan swasta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus diberi pesangon sesuai dengan masa kerjanya.

BACA JUGA:Lecce 0-1 Napoli: Raspadori Tampil Gemilang Membuat Posisi Inter Semakin Tertekan

BACA JUGA:Terjun Bebas dari 10.000 Kaki, Prajurit Yontaifib Asah Kemampuan Tempur, Garang Abis!

Demikian informasi mengenai besaran pesangon bagi karyawan swasta yang menjadi korban PHK.

Kategori :